Mengaku Diancam dan Diperas, Wanita Ini Polisikan Istri Jeremy Thomas

Ari Kurniawan | 7 April 2015 | 19:53 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Istri aktor Jeremy Thomas, Ina Thomas, dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang wanita bernama Maratul Habibah alias Ara.

Ara menuding Ina telah melakukan tindak pengancaman dan pemerasan melalui media sosial. Adapun Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 369 KUHP Jo Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, kami berharap penyidik segera memenjarakan terlapor," cetus Firman Candra, pengacara Ara, usai mendaftarkan laporannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Namun saat ditanya lebih jauh oleh wartawan, baik Firman maupun kliennya tak dapat menyebut secara spesifik bentuk ancaman yang dilontarkan Ina.

"Klien saya disebut tuyul. Menurut kami itu sangat kasar dan tidak pantas diucapkan oleh orang yang berpendidikan," kata Firman.

Saat melapor, Ara membawa sejumlah bukti. Antara lain berupa print out kicauan Ina Thomas di media sosial.

Untuk diketahui, konflik Ina dengan Ara bermula dari masalah sengketa tanah dan bangunan yang terjadi pada 2013 silam. Suami Ara, Patrick Alexander, menuduh Jeremy Thomas menyerobot tanah dan bangunan villa miliknya.

Di saat yang sama, Jeremy balik menuduh Patrick bersalah karena menempati lahan yang ada di daerah Ubud, Bali, tersebut secara ilegal.

Sengketa akhirnya diselesaikan lewat jalur hukum yang kemudian dimenangkan oleh Jeremy. Pada November 2014, Pengadilan Negeri Ubud, Bali, memutuskan Patrick bersalah melanggar pasal 222 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.

(ari/yb)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait