KPI Tegur Program Tour de Mayhem

Panditio Rayendra | 8 Mei 2015 | 12:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - MENAMPILKAN atraksi yang dianggap berbahaya, program Tour de Mayhem mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Dalam surat bernomor 472/K/KPI/05/15, KPI memberikan teguran pada Kompas TV terkait penayangan program komedi Tour de Mayhem, yang tayang pada 19 April 2015 pukul 08.17 WIB.

Dalam episode tersebut, KPI menemukan adegan seorang pria memasukkan ular ke dalam lubang hidung dan keluar lewat mulutnya. Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang menjulurkan lidahnya dan menjilat ular serta terdapat seorang anak yang sedang bermain-main dengan ular. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan adegan berbahaya.

Rilis menyebutkan, KPI Pusat memutuskan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI meminta pihak Kompas TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.

(ray/yb)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait