Masih di Bawah Umur, Hukuman Dul Kemungkinan Dikurangi Setengah

Supriyanto | 25 Februari 2014 | 15:09 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - AQJ atau Dul, putera bungsu Ahmad Dhani baru saja selesai melewati sidang perdana, pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2).

Dalam proses sidang, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan pelanggaran yang dilakukan Dul.

Djaniko Girsang, juru bicara PN Jakarta Timur mengatakan, Dul didakwa dengan ancaman 6 tahun penjara. Namun, karena terdakwa masih dibawah umur (13), ancaman untuk Dul bisa berkurang.

"Hukuman ancaman 6 tahun, tapi kan karena masih di bawah umur dikurangi setengah," kata Djaniko kepada wartawan, di ruanganya, Selasa (25/2).

Djaniko juga mengatakan persidangan berjalan lancar. Bahkan, semua pihak ikut hadir dalam persidangan.

"Pada hari ini semua pihak hadir. Juga sudah ada terdakwa, orangtua, Bapas, dan penasihat hukum," tandasnya.

(ari/gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait