Rizieq Shihab Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila, Ini Ancaman Hukumannya

TEMPO | 31 Januari 2017 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan status tersangka kepada pimpionan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Rizieq diduga melanggar Pasal 154a tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama. Polisi menyatakan untuk sementara tidak menahan Rizieq Shihab karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan unsur pidana dalam video rekaman ceramah Rizieq Shihab di Gasibu, Kota Bandung pada 2011.

"Berdasarkan bukti-bukti dan saksi di gelar perkara semuanya sudah terpenuhi. Serta unsur-unsur pelanggaran sesuai Pasal 154A dan Pasal 320 KUHP semuanya sudah masuk unsur yang disangkakan," ujar Yusri saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jawa Barat, Senin, 30 Januari 2017.

"Alat bukti juga sudah terpenuhi dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikan menjadi tersangka."

Penetapan status tersangka pada Rizieq Shihab dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Dalam gelar perkara itu, polisi menguatkan sejumlah keterangan saksi dan akat bukti yang telah diperoleh penyidik. Jumlah saksi yang telah diperiksa berjumlah 18 orang.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari saksi lapangan dan saksi ahli. Adapun, alat bukti yang diperiksa adalah video rekaman ceramah Rizieq di Bandung, 6 tahun silam.

"Semua alat bukti sudah terpenuhi," ujar Yusri.

Kendati demikian, polisi tidak akan menahan Rizieq. Yusri beralasan, penahanan akan dilakukan bagi tersangka yang melanggar Undang-undang dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. "Pasal 154a dan 320 ancamannya kurang dari 5 tahun," kata Yusri.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Krimnal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Gasibu Kota Bandung tahun 2011.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait