
SEGALA daya dan upaya dilakukan Ariel “Peterpan” untuk bisa mendapat keringanan hukuman. Namun, tidak satupun menuai hasil yang dia harapkan.
Setelah banding dan kasasinya ditolak, upaya terakhirnya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) pun akhirnya dimentahkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Memang benar kami sudah mengajukan peninjauan kembali. Sudah keluar hasilnya, dan ternyata tetap pada putusan semula untuk menguatkan hukuman dia,” terang Budi Soeratman, manajer Peterpan, kepada wartawan di FX Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Dengan ditolaknya PK yang dia ajukan, kasus Ariel saat ini bisa dikategorikan berkekuatan hukum tetap atau incrach. Dengan demikian, kekasih Luna Maya itu sudah berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang biasa diberikan pada hari raya dan hari kemerdekaan.
Remisi inilah harapan satu-satunya bagi Ariel saat ini untuk bisa cepat keluar dari penjara.
Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan", didakwa atas kasus video porno bareng Luna Maya dan Cut Tari. Pada sidang putusan 31 Januari 2011, Ariel dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda 250 juta rupiah.
(ari/ade)
Tambah Komentar
- Di Tengah Isu Perzinahan, Zumi Zola Alami Gangguan Kesehatan - 28-01-2012
- Diterpa Isu Zina, Zumi Zola Ngungsi ke Inggris - 28-01-2012
- Dideportasi, Christian Bautista Tak Melawan - 27-01-2012
- Dideportasi, Christian Bautista Meninggalkan Indonesia Malam Ini - 27-01-2012
- Ariel (Berharap) Bebas Oktober 2012 - 27-01-2012





Komentar
RSS feed untuk komentar ini