ANGELINA Sondakh kian tersudut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Puteri Indonesia itu juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Surat pemecatan Angie, sapaannya, sudah ditandatangani, tinggal menunggu eksekusi.
"Saya sudah teken suratnya sejak dua hari lalu, sebelum rapat ke Jepara. Karena sesuai AD/ART Partai Demokrat, kalau ada kader partai terlibat urusan korupsi, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dewan kehormatan harus memberhentikan sebagai pengurus partai," ujar Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, di Jakarta, Selasa (7/2).
Tapi surat pemberhentian itu hanya sebatas jabatannya sebagai pengurus. Keanggotaan Angie sebagai kader Partai Demokrat masih berlaku.
"Kalau di Dewan Kehormatan itu adalah aturan partai untuk pengurus. Ibu Angie kan Wasekjen, maka diberhentikan sebagai Wasekjen," jelas pria yang menjabat Menteri ESDM itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet Palembang, pada Jumat (3/2) lalu.
(ari/gur)
Tambah Komentar
- Novia Ardhana Membantah Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba - 08-02-2012
- BNN Tidak Tahu Tentang Penangkapan Novia Ardhana - 08-02-2012
- Hubungan Aldi dan Keluarga Istrinya Berantakan Karena Zumi Zola - 08-02-2012
- Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Untuk Dewi Perssik - 08-02-2012
- Gara-gara Twitwar Marissa Haque, Ikang Fawzi Akui Persahabatannya dengan Addie MS Terluka - 08-02-2012





Komentar
RSS feed untuk komentar ini