SIDANG kasus penganiayaan dengan terdakwa Dewi Perssik segera memasuki babak baru.
Rabu (8/2) hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan membacakan tuntutan terhadap pemilik goyang gergaji yang akrab disapa Depe itu.
Pada sidang perdana, jaksa mendakwa Depe dengan pasal 351 KUHP karena dianggap telah melakukan tindak penganiayaan ringan terhadap Julia Perez.
Tapi tidak ada kekhawatiran yang berlebihan diperlihatkan oleh Depe. Di setiap persidangan, dia terlihat santai.
"Aku harus menerima semua keputusan. Aku yakin keadilan akan berpihak kepada aku," bilangnya, ditemui usai sidang dua minggu lalu.
Untuk mengingatkan, atas kejadian yang sama Julia Perez sudah lebih dulu divonis oleh hakim. Kekasih Gaston Castano itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
(ari/ade)
Tambah Komentar
- Polisi Bantah Penahanan Aldi Djemat Karena Intervensi dari Keluarga Zumi Zola - 08-02-2012
- Ini Alasan Polisi Menahan Pelapor Zumi Zola - 08-02-2012
- Novia Ardhana Membantah Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba - 08-02-2012
- BNN Tidak Tahu Tentang Penangkapan Novia Ardhana - 08-02-2012
- Hubungan Aldi dan Keluarga Istrinya Berantakan Karena Zumi Zola - 08-02-2012




