KELUARGA pelapor Zumi Zola, Bernaldi Kadir Djemat alias Aldi menganggap proses penahanan yang dilakukan kepolisian tidak berdasar. Akan tetapi, pihak kepolisian mengklaim telah melakukan tindakan sesuai prosedur dan mengikuti ketentuan hukum yang berlakui.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2). Menurut dia, Aldi ditahan karena dilaporkan atas dua pasal sekaligus.
"Ada dua LP (laporan) di sini, satu LP lagi adalah pasal 335 di mana pelapornya adalah Zumi Zola. Tapi laporan itu masih berproses. Aldi ditahan atas laporan saudara Rudy dan Andi," bilang AKBP Budi Irawan.
Rudy diketahui merupakan asisten pribadi ibunda Peni Fernita, Non Saputri. Sedangkan Andi merupakan satpam yang berjaga di kediaman rumah Peni Fernita di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Konflik Aldi dengan Rudy terjadi sekitar bulan Oktober 2011. Kala itu, Aldi berniat menemui anaknya bernama Rayden (4 bulan) di kediaman Peni Fernita. Tapi, Rudy mencoba untuk menghalangi Aldi sehingga keduanya terlibat aksi dorong-dorongan.
"Kemudian ada satpam keluar bernama Andi. Tanpa kata-kata, Andi langsung dipukul oleh Aldi. Ditanya ada apa, Aldi malah maki-maki dan melakukan pemukulan," terang dia.
Keluarga Aldi menuduh status tersangka yang dialamatkan kepada bapak satu anak tersebut cacat hukum. Bahkan, karena tak terima Aldi ditahan, keluarga menuduh ada permainan 'hukum' yang dilakukan keluarga Zumi Zola dengan aparat kepolisian.
(gie/gur)
Tambah Komentar
- Bukti Jauh dari Narkoba, Novia Ardhana Siap Tes Urine dan Darah - 09-02-2012
- Novia Ardhana Bantah Beri "Uang Damai" untuk Polisi - 08-02-2012
- Setelah Aldi Djemat, Polisi Segera Periksa Zumi Zola - 08-02-2012
- Henry Yoso: Berita Tertangkapnya Novia Ardhana Sengaja Dikarang - 08-02-2012
- Polisi Bantah Penahanan Aldi Djemat Karena Intervensi dari Keluarga Zumi Zola - 08-02-2012




