Begini Alur Andryega da Silva Jadi Ketua Umum PB PARFI Menggantikan Gatot Brajamusti

Indri Widiyanti | 10 November 2016 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 1956 melantik Marcella Zalianty sebagai Ketua Umum.

Kini, muncul lagi PB PARFI yang mendeklarasikan kepengurusan baru yang diketuai oleh Andreanus Dedy Darmawan atau Andryega da Silva.

Terpilihnya Andryega da Silva dikarenakan adanya kekosongan jabatan ketua, setelah ketua sebelumnya Gatot Brajamusti terganjal kasus narkoba.

Menurut AD/ART PARFI (pasal 17), Sanksi Orgaisasi (pasal 6), serat tata tertib kongres PARFI ke 15 Bab 11 Pasal 24 butir C ayat 24, Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) berhak menentukan dan memilih ketua pengganti sebelumnya.

Andryega da Silva sendiri merupakan salah satu kandidat ketua umum PARFI yang bersaing dengan Gatot Brajamusti pada pemilihan ketua umum PARFI yang diselenggarakan di Lombok pada 27 Agustus 2016 lalu. 

“Dan sesuai dengan AD/ADRT maka jika salah satu kandidat gugur maka kandidat kedua harus kita naikkan. Dan kita tidak menyalahi aturan. Maka, tanggal 29 Agustus 2016,  DPO mmbuat pemberhentian  Aa Gatot dan kita angkat Andreanus sebagai ketua,” ujar Wakil Ketua DPO, Saiful Amri, saat konferensi pers Pengukuhan Pengurus Besar PARFI di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Sementara, kuasa hukum PB PARFI mengatakan, dalam kongres PARFI ke 15 di Lombok, terpilih Aspar Paturusi sebagai ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO). DPO sendiri merupakan produk kongres yang berfungsi untuk memilih dan memutuskan ketua umum PARFI jika ada persoalan.

“Nah, kemarin ada persoalan, Aa Gatot ada kasus narkoba. Maka, sesuai dengan AD/ADRT, DPO melakukan rapat untuk memilih penggantinya karena ada kekosongan. Maka, pada 28 Agustus 2016 DPO rapat dan bertindak dengan  memberhentikan Aa Gatot lalu mengangkat Andryega da Silva,” ujar Kuasa Hukum PARFI.

Kuasa hukum PB PARFI juga menegaskan bahwa keberadaan lembaga PB PARFI sudah sah secara hukum dan sudah terdaftar dalam Kemenkumham baik terkait dengan merk atau logonya. Mengklaim sudah menjadi lemabag yang legal secara yuridis, PB PARFI menyatakan tidak ada pihak yang bisa memakai merk dan logo mereka. Jika hal itu terjadi maka akan diupayakan tindakan secara hukum.

 

(indri/ari)

 

Penulis : Indri Widiyanti
Editor: Indri Widiyanti
Berita Terkait