Ini 11 Bukti yang Diajukan Raffi Ahmad di Sidang Pra-peradilan
- Kamis, 07 Maret 2013 17:02
- Ari Kurniawan
Pihak Raffi mengajukan 11 bukti ke hadapan majelis hakim, yaitu:
1. Copy surat penangkapan.
2. Copy surat perintah perpanjangan penangkapan.
3. Copy surat penahanan
4. Copy surat perintah pembataran penahanan.
5. Copy berita acara penolakan menandatangani surat perintah pembantaran penahanan.
6. Copy surat dari kantor pengacara Hotma Sitompoel kepada Kepala BNN, perihal keberatan atas proses rehabilitasi terhadap Raffi Ahmad
7. Print out berita media online Kompas.com, yang berjudul "RSKO cibubur, raffi tdk harus direhab".
8. Print out berita online Metrotvnews.com, "Ancaman ganguan mental jadi alasan Raffi ahmad jalani rehablitasi".
9. Print out berita online Tribunnews.com, "Dirut RSKO Cibubur: Raffi Ahmad tidak direhab tidak apa-apa".
10. Print out berita online Wartakotalive.com "BNN: Raffi bukan pecandu narkotika berat".
11. 1 keping rekaman acara Intens (RCTI) yang tayang 12 Februari 2013, yang berisi pernyataan pihak RSKO bahwa Raffi tak perlu direhab.
Sementara, BNN mengajukan 54 bukti yang pada intinya menjelaskan bahwa proses penangkapan, penahanan, hingga rehabilitasi narkoba terhadap Raffi adalah sah.
Bukti-bukti dari BNN, di antaranya laporan informasi, surat perintah tugas, surat pelaksanaan tugas, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulai penyidikan, surat perintah perpanjangan penangkapan, surat penahanan, surat permohonan rehabilitasi dari keluarga, surat permohonan asesmen ke RSKO, surat pembantaran penahanan, tanda terima pemberitahuan pembantaran penahan keluarga, surat penetapan penggeledahan rumah, serta lampiran forum.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (8/3) besok, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
(ari/ade)
















Komentar
RSS feed bagi komentar di artikel ini