Pengacara: Julia Perez Menangis, Produser yang Untung Malah Diam Saja
- Jumat, 08 Maret 2013 08:33
- Abdul Rahman
Karena tak tahu harus meminta perlindungan hukum pada siapa, pemilik nama lahir Yuli Rachmawati itu akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan segala kegundahan dan keresahan hatinya pada seseorang yang paham soal hukum.
Adalah pengacaranya Malik Bawazier, Jupe menumpahkan semua kekesalan dan luka mendalam yang ia alami terkait kasus hukumnya akibat konflik fisik dengan Dewi Perssik di lokasi syuting film beberapa tahun silam.
Menurut Malik, di hadapannya Julia Perez menangis sedih karena sang produser tak menunjukkan perhatian sama sekali untuk penyelesaian masalah antara Dewi Perssik dan Julia Perez.
“Nah Julia sendiri nangis ke kita, produsernya sama sekali tidak menunjukkan atensi, tidak menunjukkan bantuan yang riil dalam penyelesaian permasalahan mereka berdua (Jupe-Depe). Coba Anda bayangkan,” kata Malik pada Bintang Online saat ditemui di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (7/3) sore kemarin.
Menurut Malik, produser hanya mengambil keuntungan saja dari kasus yang membelit kliennya ini. Kasus tersebut justru dijual untuk meraih keuntungan materi oleh sang produser.
Lanjut Malik, hal itu nampak sekali dari penamaan judul film yang awalnya Arwah Goyang Kerawang diganti menjadi Arwah Goyang Jupe Depe dan dituliskan, termasuk adegan asli pada cover keping DVD-nya.
Di luar itu, sang produser seolah-olah mengunci rapat-rapat seluruh panca indranya.
“Ini preseden buruk-lah, gimana ceritanya artis, dalam adegan syuting berbuah laporan polisi digeber di pengadilan sampek akhirnya jatuh pemidanaan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang melibatkan Julia Perez dan Dewi Perssik bermula saat syuting film Arwah Goyang Kerawang pada tahun 2010 lalu. Di sana, keduanya saling cakar lalu saling lapor polisi hingga berbuntut panjang ke pengadilan.
Selain itu, kesedihan Jupe juga karena dirinya pernah dianggap buron oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Padahal, ia sama sekali tidak buron. Namun hal itu telah diklarifikasi oleh Kejari beberapa waktu lalu. Kejari memberi kesempatan untuk melakukan perawatan sampai enam minggu sesuai surat keterangan dokter.
(man/ade)
















Komentar
RSS feed bagi komentar di artikel ini