Mayat Wanita di Grand Depok City Korban Pembunuhan, Pelaku Suaminya

TEMPO | 21 Juli 2017 | 21:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perempuan bercelana jeans dan berkaos putih, Yeni Maharani, yang ditemukan tewas di pinggir Kali Ciliwung, Depok, ternyata dibunuh oleh suaminya, Suhartanto. Pria berusia 29 tahun itu, membunuh istrinya, Yeni (27), karena ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan Suhartanto membunuh istrinya dengan cara mencekiknya dan meninggalkan jasadnya di pinggir Kali Ciliwung, dekat Grand Depok City, Kamis, 20 Juli 2017. "Motif pembunuhan karena suami ketahuan oleh istrinya berselingkuh," ujar Faizal, Jumat, 21 Juli 2017.

 

Polisi, kata Faizal, melacak pembunuhan yang dilakukan tersangka Suhartanto melalui telepon genggam Yeni yang tergeletak di samping jasadnya. Dari isi percakapan di aplikasi Whatsapp Yeni, polisi mengetahui bahwa korban kerap berselisih dengan suaminya.

Bahkan, Rabu lalu, korban dan tersangka cekcok mulut di rumahnya, RT 03 RW 03, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah terjadi keributan antarakeduanya, korban meninggalkan rumah.

Pada Kamis kemarin, Suhartanto menghubungi istrinya melalui Whatsapp pukul 15.30. Saat itu, pelaku menanyakan keberadaan istrinya. "Yeni menjawab bahwa dirinya sedang berada di dekat jembatan GDC," kata Faizal.

Setelah mendapat informasi dari istrinya, tersangka langsung mencari keradaan korban sampai di semak di sekitar pohon bambu pinggir Kali Ciliwung. Setelah bertemu dengan istrinya, pelaku mengajak istrinya pulang, tetapi ditolak. "Di sana terjadi cekcok lagi, sampai pelaku mencekik istrinya hingga tewas. Pelaku lantas melarikan diri," ujar Faizal.

Menurut Faizal, sebelum dibunuh, korban Yeni sempat menghubungi keponakanya, Januariyanto. Yeni mengatakan bahwa dirinya tidak kuat lagi membina rumah tangga dengan Suhartanto. Yeni juga memberi tahu saksi bahwa dirinya berada di kawasan GDC. "Sekitar pukul 16.03 sanksi sempat menelepon kembali korban tapi tidak dijawab sampai delapan kali," ucap Faizal.

Untuk menghilangkan jejak, kata Faizal, pelaku sempat berpura-pura menghubungi saksi Januariyanto, untuk menanyakan keberadaan korban. Bahkan, saksi diajak pelaku untuk mencari korban di sekitar jembatan.

Setelah menemukan istrinya yang telah tewas, pelaku bersandiwara kepada saksi seakan-akan pelaku terpukul melihat istrinya meninggal. "Lihat itu lek (bibi) mu, aku sudah tidak kuat," kata Faizal menirukan percakapan tersangka. "Saksi melihat bibinya tewas," ujar Faizal.

Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka di bagian kepala, perut sebelah kanan, dan leher. "Leher ada bekas cekikan," ucap Faizal. Suhartanto mengaku kesal karena istrinya tidak mau diajak untuk kembali ke rumahnya. Karena gelap mata, akhirnya tersangka mencekik istrinya hingga tewas. "Saya sudah ajak balik, tapi tidak mau," kata Suhartanto. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Pembunuhannya tidak terencana," ucap Faizal.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait