Sidang Kasus Ujaran Kebencian dengan Terdakwa Ahmad Dhani Kembali Ditunda

Abdul Rahman Syaukani | 8 Oktober 2018 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Ahmad Dhani kembali ditunda dalam sidang pada hari ini, Senin (8/10). Lagi-lagi alasan penundaan karena saksi ahli belum bisa dihadirkan ke persidangan.

“Dia minta tolong untuk ditunda Yang Mulia. Minggu depan rencananya kami akan hadirkan dua ahli sekaligus biar enggak menghabiskan waktu,” kata Ali Lubis selaku pengacara Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

Mendengar permintaan agar sidang ditunda, Majelis Hakim sempat mengungkapkan kode dari pimpinannya lantaran kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani telah berlangsung cukup lama. Meski begitu, Majelis Hakim tetap memenuhi permintaan pihak Ahmad Dhani supaya sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda yang sama.

“Karena ini sudah lama dan kami sudah dapat senyum-senyum dari pimpinan, lama benar. Kami belum ditegur sih, tapi pimpinan sudah senyum-senyum. Kami tahu lah ya (maksudnya) kalau pimpinan senyum-senyum, “ kata Majelis Hakim.

“Pak Jaksa, kita sudah dengar semua berdasarkan dari berita terdakwa, kita tahu minggu depan akan mengajukan ahli kurang lebih dua orang. Sebelum kita tutup ada yang mau disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)?” imbuh Majelis Hakim.

JPU dalam kesempatan itu mengaku keberatan pihak Ahmad Dhani yang selalu meminta penundaan, masih diberi kesempatan oleh Majelis Hakim. 

“Kemarin kan sudah disepakati kalau hari ini tidak hadir maka langsung pemeriksaan terdakwa, tapi kami ikut Majelis Hakim,” ujar JPU.

Mendengar pernyataan JPU, hakim tetap memberikan kesempatan ke pihak Ahmad Dhani untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang pekan depan.

“Iya, kesepakatan kemarin katanya saksi dihadirkan, masih dalam proses pembuktian. Jadi kita masih memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menghadirkan pembuktian,” tandas hakim sambil mengetuk palu menutup persidangan.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait