Elvy Sukaesih Gugat Balik Penyanyi Singapura Senilai Rp 12 Miliar

Ari Kurniawan | 24 Oktober 2018 | 14:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang perkara perdata antara Elvy Sukaesih dengan penyanyi Singapura, Megawati alias Mega Makcik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10).

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak Elvy Sukaesih, selaku tergugat. Elvy Sukaesih sendiri tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Sugiono. Ada beberapa poin yang disampaikan Elvy Sukaesih kepada majelis hakim. 

Pertama, Elvy Sukaesih menganggap gugatan Mega Makcik salah alamat. "Gugatan ini salah orang, karena gugatan ini seharusnya ditujukan kepada PT. Emmi Pro. Bukan kepada pribadi Elvy Sukaesih," ungkap Sugiono. 

Elvy Sukaesih juga mengajukan gugatan balik terhadap Mega Makcik. Tak main-main, nilai gugatan yang dilayangkan Elvy Sukaesih kepada Mega Makcik mencapai Rp12 miliar. Sugiono mengklaim kliennya mengalami banyak kerugian akibat perjara ini.

"(Kerugian) terkait banyak hal yang mempengaruhi kegiatan umi Elvy. Ada beberapa jadwal akhirnya yang enggak bisa terlaksana karena harus koordinasi dengan kuasa hukum, akibat juga dari pemberitaan yang jelas di situ ada kerugian materil dan imateril," sebut Sugiono. 

Sebelumnya Elvy Sukaesih digugat Mega Makcik senilai Rp2,5 miliar. Mega Makcik menuding Elvy Sukaesih tidak memberikan royalti untuk album kompilasi yang sudah terjual ribuan kopi. 

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait