Keukeuh Seret Inul Vizta Cs ke Ranah Hukum, Band Radja Ganti Kuasa Hukum

Abdul Rahman Syaukani | 30 April 2015 | 16:58 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KASUS dugaan pencurian lagu bertajuk "Parah" milik grup band Radja yang dilakukan oleh 5 bisnis karaoke telah dilaporkan ke pihak berwajib sekitar 1,5 tahun silam.

Namun prosesnya sempat berjalan lambat di Mabes Polri. Kini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Grup band Radja keukeuh untuk menyeret bisnis karaoke keluarga Inul Vizta, Charly Karaoke, Happy Puppy, Naff Karaoke dan Diva Family, ke ranah hukum demi menjunjung tinggi hak cipta.

Band Radja bahkan telah mengganti kuasa hukum yang awalnya dipegang oleh Yanuar, sekarang kasus tersebut ditangani oleh Rifa'ie.

"Saya membela pihak Radja karena begitu lamanya perkara ini. Buat saya hukum berlaku sama untuk semuanya," terang Rifa'ie, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (30/4).

Bagi Radja, menempuh jalur hukum tidak diartikan untuk memenjarakan orang atau pihak terkait. Grup musik yang berdiri sejak 17 Maret 2001, bertujuan untuk menjunjung tinggi hukum sesuai perundang-undangan.

"Kita bukan siapa-siapa. Sebagai warga, kita merasa karya kita disalah-gunakan. Kalau dibilang Radja ingin menahan orang, tidak. Tapi kita memberikan bagaimana hukum dan peraturan yang berlaku," papar Ian, vokalis band Radja.

"Menurut saya masalah penahanan masuk wilayah preogratif dari pada Jaksa dan penyidik," timpal Rifa'ie.


(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait