Menang di Pengadilan, Rachmawati Minta Multivision Serahkan Keuntungan Film "Sukarno"

Ari Kurniawan | 11 Maret 2014 | 16:52 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - GUGATAN perdata yang diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri terhadap rumah produksi Multivision Pictures dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (10/3) kemarin, Majelis Hakim menyatakan pihak Multivision telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait penayangan film "Sukarno: Indonesia Merdeka".

Rachmawati menyambut gembira keputusan tersebut. Tapi apa mau dikata, putusan ini baru keluar setelah film garapan sutradara Hanung Bramantyo itu telah selesai ditayangkan.

"Seharusnya dari awal putusan sela Pengadilan Niaga sudah dipatuhi. Tapi banyak pihak yang tak patuh terhadap hukum, film itu sudah tayang, dan meraup keuntungan bermiliar-miliar," kata Leonard Simorangkir, kuasa hukum Rachmawati, saat jumpa pers di Kampus Universitas Bung Karno (UBK), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Dengan adanya putusan pengadilan, Leonard menilai kliennya berhak untuk mendapatkan hasil penayangan film "Sukarno". Dan pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hal ini.

"Apabila keputusan ini inkracht kami berpikir ada kenikmatan dari film 'Sukarno' dan pantas jika kami ambil dan rebut itu berdasarkan hukum. Akan diserahkan kepada siapa keuntungan tersebut, urusan nanti," tegasnya.

(ari/gur)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait