Ini Edaran KPI Terkait Siaran Wawancara Langsung Untuk Semua Stasiun TV

Panditio Rayendra | 27 Maret 2015 | 10:55 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan edaran terkait penayangan siaran wawancara langsung.

Edaran ini dikeluarkan tak lama setelah KPI memberikan sanksi administratif kepada Kompas TV, terkait siaran wawancara langsung Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada 17 Maret 2015 kemarin.

Dalam tayangan Kompas Petang, Ahok beberapa kali menyebut kata umpatan, seperti bang*** dan ta*. Karena disiarkan langsung, pihak TV tak sempat menyuntingnya, juga tidak memutus siaran.

Dalam surat bernomor 289/K/KPI/03/15, KPI mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat yang diterima KPI, masih terdapat lembaga penyiaran yang kurang berhati-hati dalam menyiarkan program atau muatan wawancara narasumber secara langsung (live).

KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam mewawancarai narasumber serta melibatkan pengisi acara yang berpotensi mengucapkan kata-kata yang sifatnya kasar dan/atau tidak layak untuk disiarkan kepada publik. Lembaga Penyiaran disarankan untuk tidak melakukan siaran secara langsung (live) agar memudahkan proses pengeditan muatan-muatan yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Jika lembaga penyiaran memutuskan untuk menayangkan program secara langsung (live), harus disertai antisipasi kemungkinan yang bisa terjadi serta langkah-langkah cepat untuk mencegah tersiarnya hal yang tidak layak secara berkepanjangan.

KPI mengingatkan bahwa muatan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun non verbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia atau memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar/menghina agama dan Tuhan dalam sebuah program siaran, dapat berimplikasi pada penghentian sementara mata acara yang bermasalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 jo. Pasal 80 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012.

KPI juga menyebutkan, peraturan ini berlaku untuk untuk semua jenis program siaran.

(ray/gur)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait