Ammar Zoni Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Supriyanto | 11 Juli 2017 | 04:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni ditangkap serta dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Kekasih Ranty Maria itu ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya, di Depok, Jumat (7/7) siang pukul 10.00 WIB. 

Dalam penangkapan Ammar Zoni, penyidik menemukan beberapa barang bukti, salah satu yang memberatkan adalah ganja kering dengan bobot 39,1 gram di dalam toples beling. Dari barang bukti tersebut, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"AZ kami arahkan ke UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman pidana (paling lama) 12 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, KKombes Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers, Senin (10/7).

Pemain sinetron Anak Langit itu ditangkap dari hasil pengembangan penyelidikan yang diberikan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkoba. Saat ini Ammar Zoni mendekam di ruang tahanan memakai baju tahanan warna hijau bersama kedua temannya.

(Pri/yb)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait