Polisi Libatkan Ahli Bahasa untuk Tangani Kasus Cita Citata

Ari Kurniawan | 23 Maret 2015 | 18:05 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - POLDA Metro Jaya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perkataan Cita Citata yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap orang Papua.

Penyidik sudah memeriksa setidaknya enam saksi, di antaranya saksi pelapor, ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa.

Ahli bahasa dianggap perlu menjelaskan arti dari perkataan Cita ditayangkan salah satu infotainment agar tidak terjadi multi tafsir.

Senin (23/3), penyidik memanggil Cita untuk diperiksa. Namun pelantun lagu "Sakitnya Tuh di Sini" itu berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

Status Cita sendiri sampai saat ini masih sebagai saksi. "Kami masih panggil sebagai saksi sementara. Karena memang mekanisme seperti itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, di kantornya, Senin siang.

Karena tidak datang di pemanggilan pertama, polisi akan melayangkan panggilan kedua pada Cita Citata. Martinus berharap Cita akan hadir demi kelancaran proses penyidikan.

"Sebagai warga negara yang baik, warga negara yang patuh hukum, semua harus ikut pada aturan hukum. Apabila dipanggil pihak kepolisian ya harus hadir," bilangnya.

(ari/gur)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait