Kasus Narkoba, Tessy "Srimulat" Divonis 10 Bulan

Ari Kurniawan | 30 April 2015 | 14:33 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tessy "Srimulat" divonis hukuman 10 bulan. Pelawak bernama asli Kabul Basuki itu dianggap bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun penjara.

Tessy cukup beruntung tidak harus menjalankan sisa masa hukuman di balik jeruji besi. Sebab, majelis meminta agar dia dimasukkan ke panti rehabilitasi narkoba.

"Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan melalui pusat rehabilitasi, pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV AIDS berbasis masyarakat," kata majelis.

Tessy ditangkap pihak berwajib di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Oktober 2014, saat sedang asyik menggunakan narkoba jenis shabu bersama dua temannya.

Sesaat setelah ditangkap, Tessy sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai. Tindakan itulah yang membuat kondisi kesehatannya terus merosot.

(ari/yb)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait