Aduan Soal "Fitsa Hats" Diproses Polisi, Ini Reaksi Ahok

TEMPO | 6 Januari 2017 | 19:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok heran Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Novel Chaidir Hasan melaporkan dirinya terkait dengan dugaan fitnah “Fitsa Hats”. Setelah penyelidikan awal dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya, kasus tersebut dinyatakan layak untuk diproses. Kepolisian berencana memanggil saksi-saksi, termasuk Ahok.

"Ya, proses hukum saja kalau mau laporkan. Itu, kan, yang jadi masalah di polisi, di Bareskrim Polri," kata Ahok saat blusukan ke Jalan Agung Raya I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari 2017.

Ahok mengatakan dia tidak mempermasalahkan jika sampai harus kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, kata Ahok, istilah “Fitsa Hats” yang akhirnya merebak ke media sosial bukan karena kehendak dirinya. 

Sebelumnya, Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, Kamis, 5 Januari 2017. Novel menilai Ahok telah memfitnah dirinya dengan sengaja mempelesetkan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats. Istilah tersebut disampaikan Ahok setelah menjalani sidang keempat dugaan kasus penodaan agama Islam di Auditorium Kementerian Pertanian.

Novel menuding Ahok mencampuri urusan pribadinya yang tidak berkaitan dengan materi yang dia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan. "Itu kan enggak apa. Memang dia tulis begitu, kok. Masak, kamu kerja segitu lama, enggak tahu tulis (Pizza Hut) yang betul," ujar Ahok. 

Ahok menuturkan dia sebetulnya tidak begitu mempermasalahkan kesalahan istilah yang kini menjadi populer itu. Namun Ahok melihat banyak kesalahan yang ditemukan dalam berita acara pemeriksaan dari saksi pelapor yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. 

"Kami enggak mempermasalahkan (istilah 'Fitsa Hats'). Namun biasanya, kan, pengalaman waktu kita baca riwayat hidup semua itu diisi dari yang bersangkutan," kata Ahok.

Selain Novel, Ahok mempersoalkan saksi pelapor lainnya, yaitu Gus Joy. Dalam persidangan, Gus Joy justru memberikan keterangan yang meragukan. Sebelumnya, Gus Joy mengaku sebagai advokat. Namun, setelah ditelusuri, dia tidak pernah disumpah untuk menjadi seorang advokat. Belum lagi soal keterangan riwayat pendidikannya yang sebagian besar ia katakan “lupa”. 

"Kami melihat, masak ada yang mengaku advokat, tapi lulus SD dia lupa kapan. Lulus SMP dia lupa kapan. Lulus SMA lupa kapan. Terus dia bilang, ada laporan dari warga Kepulauan Seribu, ada SMS atau telepon. Siapa yang telepon? Dihapus. Jadi kami bilang, kamu tanya pengacara, deh," tutur Ahok. 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait