KPI Rilis Edaran Soal Penyiaran Berita Hukuman Mati, Ilustrasi dan Animasi Pun Dilarang

Panditio Rayendra | 13 Mei 2015 | 15:58 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - HUKUMAN mati pada terpidana kasus narkoba menuai pro dan kontra.

Belum lama ini, sejumlah stasiun televisi memberitakan proses eksekusi hukuman mati para terpidana kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengaduan masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan stasiun televisi yang menampilkan penggambaran eksekusi hukuman mati tersebut dalam bentuk simulasi, ilustrasi dan/atau animasi secara detail, sehingga menimbulkan kengerian pada masyarakat dan mempengaruhi citra Indonesia di mata negara lain.

KPI Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. KPI mengingatkan kembali kepada seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam P3 KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a, Pasal 43 huruf c dan Pasal 48.

Ketentuan-ketentuan tersebut melarang program siaran jurnalistik untuk menyiarkan peliputan pelaksanaan eksekusi hukuman mati serta tidak menayangkan secara terperinci dan detail segala bentuk pemberitaan yang mengandung kekerasan (baik dalam bentuk simulasi, ilustrasi dan/atau animasi), sehingga dapat menimbulkan kengerian pada masyarakat.

Dilansir situs resminya, KPI menjelaskan tujuan merilis edaran ini agar lembaga penyiaran mematuhi ketentuan tersebut dalam melakukan peliputan dan pemberitaan eksekusi hukuman mati di kemudian hari.

(ray/yb)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait