Diduga Bermotif Pembunuhan, Fadli-Fadlan Minta Polisi Jeli Memeriksa Pelaku Penganiyaan Adik Mereka

Supriyanto | 23 Desember 2016 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Artis kembar Fadli dan Fadlan berterimakasih kepada polisi yang berhasil menemukan dan menangkap RS, tersangka pelaku penganiayaan terhadap adik bungsu mereka, Farah Dibba.

Namun, melalui kuasa hukumnya, keluarga korban belum puas dengan pasal 351 KUHP yang disangkakan terhadap RS.

Menurut Henry Indraguna, pelaku harus dijerat pasal 338 jo 53, atas dugaan pembunuhan berencana dengan hukuman berat.

"Tersangka menghubungi klien kami pakai nama palsu. Terus dia membujuk agar datang menemuinya. Terus dia meminta kendaraannya parkir jauh dari TKP. Pada saat masuk kedalam dikunci pintunya, dibawa ke lantai 2 rumah, yang pada saat itu kosong. Itu sudah jelas sekali (berencana)," ucap Hendry Indraguna dalam jumpa pers di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Tak hanya itu, Hendry juga menemukan beberapa fakta yang menguatkan pernyataanya.

"Ditambah lagi, sudah disiapkan di setiap sudut ruangan banyak senjata tajam. Di bawah ranjang ditemukan senjata tajam. Ini motif pembunuhan berencana. Kalau hanya karena motif pemerkosaan jauh sekali," pungkas Hendry.

Saat ini tersangka RS mendekam di penjara Polsek Ciledug. Pihak kepolisian pun terus mengembangkan kasus yang dialami adik bungsu Fadli dan Fadlan.

 

(pri/gur)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait