Ditanya Soal Eksekusi Kejaksaan, Ini Reaksi Nikita Mirzani

Supriyanto | 4 Juni 2014 | 07:58 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi artis Nikita Mirzani atas kasus penganiayaan terhadap Olivia Maesandy, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 5 September 2012 lalu.

Berdasarkan putusan MA yang dikeluarkan 16 April 2014, Nikita yang menjadi terpidana kasus penganiayaan tersebut harus menjalani masa hukuman selama 5 bulan penjara.

Artinya, Nikita harus menjalani kurungan selama 5 bulan dipotong masa tahanan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Nikita sendiri sudah pernah ditahan selama 57 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terkait kasusnya. Alhasil, sisa hukuman yang masih harus dijalani olehnya adalah 93 hari.

Namun, sampai sekarang  artis yang kerap berpenampilan seksi itu belum juga dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur..

Saat ditemui usai mengisi acara Show Imah, wanita kelahiran Jakarta, 7 Maret 1986 itu enggan memberikan komentar soal hukuman penjara yang akan dijalani.

Sambil memegang piring, wanita yang mengoleksi tato itu hanya melempar senyum kepada banyak wartawan yang  menanyakan eksekusi dari kejaksaan.

Niki lalu kabur meninggalkan kerumunan wartawan dan langsung memasuki mobil sedan hitam bernopol B 1646 BAB.

(pri/gur)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait