You are here HOT GOSSIP PERSLAH Rieke Dyah Pitaloka Laporkan Dokter Pelaku Pelecehan Seksual
forum-menukomunitas-menuzodiak-menupollm-video

Rieke Dyah Pitaloka Laporkan Dokter Pelaku Pelecehan Seksual

E-mail Print PDF

AKTRIS yang kini menjadi anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka melapor ke polisi, Selasa (9/3).  "Oneng" melapor atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter terhadap dirinya.

Pelecehan tersebut terjadi saat istri pakar filsafat Donny Gahral Adian itu melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit (RS) Labuang Baji, Makassar, Senin (8/3). Rieke melakukan kunjungan kerja dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IX yang membidangi kesehatan.

Rieke menuturkan, dalam kunjungan tersebut, Komisi IX melakukan pertemuan dengan para dokter RS tersebut. Usai pertemuan, sejumlah dokter mengajaknya foto bersama. Rieke pun memenuhi ajakan foto bersama itu.

"Setelah foto bersama, tiba-tiba ada seorang dokter memeluk saya dari belakang. Saya marah dan berontak," ungkap Rieke.

Dengan sikap Rieke yang jelas tak suka atas perlakuan tersebut, dokter itu bukan minta maaf, tapi malah berusaha mencium Rieke.

"Saya marah, tapi dia malah bilang Anda kan publik figur," ungkapnya.

Rieke menegaskan, tindakan dokter yang bernama Rasyidin itu tidak bisa ditolerir lagi. "Ini bentruk pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan. Harus ada proses hukum agar pelaku jera," tukas Rieke.

Karena itu dia kemudian memutuskan melaporkan tindakan pelecehan seksual tersebut didampingi pengacara dari LBH PDIP Makassar, Ais Amin.

Kanit PPA Ditreskrim Polda Sulselbar, Kompol Jamilah, yang menerima laporan Rieke, mengatakan, jika terbukti dokter tersebut akan dijerat pasal 315 KUHP tentang Penghinaan di Muka Umum dan pasal 281 Tentang Kesusilaan.

(*/gur)


Related news items:
Newer news items:
Older news items:

Tambah komentar

Komentar adalah tanggapan pribadi, bukan mewakili kebijakan redaksi tabloidbintang.com. Kami berhak mengubah atau tidak menayangkan komentar yang mengandung kata-kata berbau pelecehan, intimidasi, dan SARA.