Setelah minggu lalu pembacaan tuntutan batal karena JPU belum siap, akhirnya hari ini Jeje dituntut pidana 6 tahun penjara dengan denda 150 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Menurut salah seorang JPU, Suwanto, tuntutan yang dikenakan itu sudah sesuai dengan undang-undang. Karena Jeje terbukti bersalah memiliki psikotropika.
Sedangkan dari pihak Jeje menanggap tuntutan yang diajukan terlalu berlebihan. Mereka berharap hakim bisa lebih cermat melihat kasus ini.
"Kami menolak (tuntutan) tersebut, karena terlalu berat. Jaksa berlebihan, lengkapnya nanti akan disampaikan pada pembelaan," ujar Zulkifli Syukur, salah seorang pengacara Jeje usai berlangsungnya sidang.
Menurut rencanan, pledo atau pembelaan akan dibacakan sendiri oleh Jeje pada sidang 22 Maret mendatang.
(can/gur)
| < Prev | Next > |
|---|
- 12/03/2010 22:21 - Pacar Aura Kasih Membantah Larangan Manggung
- 12/03/2010 19:26 - Aura Kasih Anggap Tuntutan Terhadapnya Berlebihan
- 11/03/2010 20:48 - dr. Rasyidin: Saya Tidak Memeluk Rieke
- 11/03/2010 15:47 - Restu Sinaga: Saya Tahu Apa yang Anda Lakukan di Facebook!
- 10/03/2010 21:27 - Kasus Mangkir Manggung, Aura Kasih Dituntut Pidana dan Perdata
- 10/03/2010 15:47 - Honor Topless Dilunasi, Andi Soraya Sumringah
- 09/03/2010 17:23 - Maudy Koesnadi: Rumah Tangga Saya Baik-Baik Saja
- 09/03/2010 16:05 - Rieke Dyah Pitaloka Laporkan Dokter Pelaku Pelecehan Seksual
- 09/03/2010 15:08 - Potongan Pajak Terlalu Besar, Artis PARSI Curhat ke DPR
- 09/03/2010 02:27 - Mangkir Manggung, d'Masiv Dilaporkan ke Polda Metro Jaya



















