You are here HOT GOSSIP PERSLAH Kasus Mangkir Manggung, Aura Kasih Dituntut Pidana dan Perdata
forum-menukomunitas-menuzodiak-menupollm-video

Kasus Mangkir Manggung, Aura Kasih Dituntut Pidana dan Perdata

E-mail Print PDF

AURA Kasih terancam akan menghadapi tuntutan pidana penipuan dari perusahaan penyelenggara acara di Makassar, PT Debindo Mega Promo.

Direktur Utama PT Debindo Mega Promo, Jeffrey T Eugene, di Makassar, Rabu (10/3) mengatakan, pihaknya telah melaporkan Aura Kasih ke Polwiltabes Makassar dengan tuduhan melakukan penipuan karena ketidakhadirannya sebagai bintang tamu utama pada perayaan hari ulang tahun Bank Sulsel ke-49 pada 15 Januari lalu.

"Aura Kasih meminta untuk tidak meneruskan kasus ini dan terakhir kali menawarkan damai senilai Rp100 juta, namun kita tidak bisa menerima itu," ujarnya.

Namun Jeffrey menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan dengan mengajukan tuntutan pidana.

"Nanti setelah pidana masuk baru kita akan masuk ke tuntutan perdata," katanya.

Ditambahkan Jeffry, nilai tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada finalis Puteri Indonesia 2007 yang mewakili provinsi Lampung itu tetap tidak berubah, yaitu Rp1,126 miliar

(ant/gur)


Related news items:
Newer news items:
Older news items:

Tambah komentar

Komentar adalah tanggapan pribadi, bukan mewakili kebijakan redaksi tabloidbintang.com. Kami berhak mengubah atau tidak menayangkan komentar yang mengandung kata-kata berbau pelecehan, intimidasi, dan SARA.