Vika Cabut Gugatan, Penyidikan Resmi Dihentikan, Status Tersangka Flo Dicabut

Administrator | 5 Desember 2013 | 16:12 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - POLDA Metro Jaya akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kasus perusakan rumah istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani.

Kamis (5/12), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, institusinya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menyeret istri musisi Piyu "Padi", Anastasia Florina Limasnax atau Flo, terhitung sejak 2 Desember 2013.

Hal ini cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya polisi menyatakan tidak akan menghentikan kasus ini sebelum Flo muncul.

"Hasil gelar perkara, dan demi kepastian hukum, penghentian penyidikan cukup dengan pemeriksaan Vika mengenai pencabutan laporan. Jadi tidak sampai pada pemeriksaan Flo," jelas Rikwanto, di ruang kerjanya.

Selain itu, ada juga alasan lain yang memperkuat keputusan penghentian perkara ini.

"Penghentian kasus karena kepentingan Vika, yakni Vika mau ke luar negeri. Ditambah lagi, itu merupakan delik aduan, masalah tersebut merupakan masalah rumah tangga dan pelapor (Vika) berhak mencabut laporan," lanjut Rikwanto.

Dengan penghentian penyidikan tersebut maka status tersangka yang disangkakan pada Flo sudah otomatis gugur.

(ari/gur)

Penulis : Administrator
Editor: Administrator
Berita Terkait