Nasib Pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno Ditentukan 2 Pekan Lagi

Administrator | 4 Desember 2013 | 13:56 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - PERMOHONAN pembatalan pernikahan yang diajukan Asmirandah masih disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat.

Tak butuh waktu lama, menurut rencana, dua pekan ke depan, majelis hakim sudah bisa membacakan putusannya atas perkara ini.

"Tanggal 18 Desember 2013 agendanya pembacaan putusan, apakah permohonan ini dikabilkan atau tidak," terang Afdal Zikri, kuasa hukum Andah, usai persidangan, Rabu (4/12).

Afdal berharap majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan kliennya. Sebab, menurut dia, syarat-syarat yang dihadirkan ke persidangan sudah lengkap.

Sidang hari ini mengagendakan keterangan saksi dan pemaparan barang bukti. Sebagai saksi, Afdal mengajukan Famidji Zantman, ayah Andah, dan juga perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, Depok.

"Secara prinsip pihak KUA hanya membenarkan ada pelaksanaan pernikahan (Asmirandah dan Jonas Rivanno) tercatat di KUA Beji," kata Afdal.

(ari/gur)

Penulis : Administrator
Editor: Administrator
Berita Terkait