Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 39 Miliar Rupiah, Angelina Sondakh Down

Administrator | 26 November 2013 | 14:23 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Angelina Sondakh. Vonis tersebut hampir tiga kali lipat dari yang sebelumnya dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): 4,5 tahun.

Janda almarhum Adjie Massaid itu juga diharuskan untuk mengganti kerugian negara senilai 39 miliar rupiah.

Keputusan tersebut jelas membuat Angie -sapaan akrabnya- terpukul. Kepada keluarga yang menjenguknya di Rutan Pondok Bambu, dia hanya meminta didoakan.

"Angie bilang, 'just pray for me, berdoa saja tentang semuanya ini'," kata Mudjie Massaid, adik ipar Angie, di Studio ANTV Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Mudjie sendiri tak berani untuk membahas lebih jauh tentang vonis MA. Dia takut akan semakin membuat mantan anggota DPR RI itu kian terpuruk.

"Saya lihat ekspresi dia down banget. Saya enggak ngomong soal vonisnya, hanya ngomong soal kerjaan. Yang pasti, ini (vonis) berat banget," lanjut Mudjie.

(ari/gur)

Penulis : Administrator
Editor: Administrator
Berita Terkait