Kecelakaan Maut, Divonis Bersalah Dul Dikembalikan kepada Orangtua

- | 30 November -0001 | 00:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan, terdakwa AQJ atau Dul, putera musisi Ahmad Dhani terbukti dan dinyatakan bersalah atas kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang, pada 8 September 2013 di Tol Jagorawi, KM8. Namun Hakim juga memutuskan agar Dul dibebaskan dari penjara dan dikembalikan ke orang tua karena dianggap mampu menyelesaikan secara restorasi justice.

Videografer: Supriyanto/BION

Penulis : -
Editor:
Berita Terkait