Jika Terbukti Bersalah, Ini Hukuman yang akan Diterima Park Yoochun

Rizki Adis Abeba | 28 April 2019 | 00:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Park Yoochun telah ditahan di kepolisian provinisi Gyeonggi atas tuduhan penggunaan narkoba jenis philopon. Penahanan dilakukan menyusul persidangan yang dilakukan di Pengadilan Distrik Suwon pada Jmat (26/04).

“Perlunya penangkapan terhadap Park Yoochun disetujui karena ada kekhawatiran bahwa dia akan menghancurkan barang bukti atau melarikan diri,” ungkap sumber dari pengadilan.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Park Yoochun diduga telah melakukan transaksi narkoba dengan membeli philopon sebanyak 1,5 gram. Dalam tes uji narkoba oleh Pusat Layanan Forensik Nasional Korea, Park Yoochun juga dinyatakan positif philopon.

Meski keterangan dan bukti-bukti dai kepolisian terus dibantah oleh Park Yoochun, proses pemeriksaan terus berjalan. Kim Hee Jun, salah seorang pengacara di Korea mengungkapkan, jika terbukti bersalah, Park Yoochun terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun enam bulan.

“Jika terbukti bersalah menggunakan philopon, Park Yoochun akan dihukum karena melanggar undang-undang penggunaan obat-obatan terlarang. Kalau terbukti menggunakan obat-obatan terlarang, dia bisa terkena hukuman hingga lima tahun penjara. Namun jika ia terbukti menggunakan narkoba lebih dari satu kali, maka hukumannya bisa mencapai tujuh tahun enam bulan penjara. Kemungkinan hukuman yang akan diterimanya kira-kira pada kisaran itu,” jelas Kim Hee Jun.

Saat ini Park Yoochun dan pengacaranya tengah mempersiapkan pertarungan di persidangan selanjutnya. Park Yoochun masih pada pendiriannya bahwa ia tidak menggunakan narkoba meski tes uji narkoba telah menyatakan positif.

(riz/bin)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba