Choi Jong Bum Dijatuhi Hukuman Percobaan, Ini Alasan Goo Hara Ajukan Banding

Rizki Adis Abeba | 30 Agustus 2019 | 19:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hakim Oh Duk Shik dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan dengan masa percobaan enam tahun terhadap Choi Jong Bum, mantan kekasih Goo Hara. Namun keputusan pengadilan ini rupanya masih menyisakan rasa tidak puas pada Goo Hara, korban kekerasan fisik, intimidasi, perusakan properti, dan ancaman yang dilakukan oleh Choi Jong Bum.

Menanggapi hasil keputusan persidangan pada Kamis (29/08), perwakilan hukum Goo Hara menunjukkan sikap keberatan atas hukuman percobaan yang dijatuhkan kepada Choi Jong Bum dan mengajukan banding. Hal ini dilakukan karena mereka menilai hukuman percobaan terlalu ringan untuk pelaku kriminal seperti Choi Jong Bum.

“Pengadilan telah mengakui bahwa terdakwa bersalah atas intimidasi, penyerangan, pemaksaan, dan perusakan harta benda, tapi telah memberinya hukuman percobaan. Masyarakat perlu hukuman yang lebih keras untuk memberantas jenis perilaku kriminal yang dilakukan Choi Jong Bum. Kami berharap bahwa selama persidangan banding, terdakwa akan dijatuhi hukuman sesuai dengan berat kejahatannya. "

Pertengkaran antara Goo Hara dan Choi Jong Bum meledak pada 13 September 2018 pukul 1 pagi. Choi Jong Bum awalnya melaporkan kepada polisi bahwa Goo Hara telah menyerangnya, tapi Goo Hara membalas dengan klaim bahwa Choi Jong Bum telah memerasnya dengan ancaman akan menyebarkan video seks. 

Akibat aksi saling lapor, baik Goo Hara maupun Choi Jong Bum sama-sama ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan terpisah. Namun Goo Hara menerima penangguhan dakwaan, sementara kasus Choi Jong Bum berlanjut ke pengadilan.

Awal tahun ini, Choi Jong Bum didakwa oleh jaksa penuntut karena melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (memfilmkan bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan kerusakan tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan serta kerusakan properti. 

Choi Jong Bum pun menyangkal semua tuduhan, kecuali pengerusakan properti. Goo Hara pun sempat diminta untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan Choi Jong Bum, tapi kesaksiannya tertunda karena alasan kesehatan. Dia akhirnya bersaksi di balik pintu tertutup pada bulan Juli. Jaksa penuntut mengajukan hukuman penjara tiga tahun untuk Choi Jong Bum, namun hakim memutuskan memberikan hukuman satu tahun enam bulan dengan masa percobaan tiga tahun. 

(riz)
 

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba