Dipenjara atas Kasus Pemerkosaan, Choi Jong Hoon Terancam Hukuman Tambahan

Rizki Adis Abeba | 18 Maret 2020 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga. Setelah dijatuhi hukuman penjara akibat kasus pemerkosaan kini Choi Jong Hoon kembali dihadapkan pada ancaman hukuman penjara dalam kasus lainnya. Menyusul bukti baru yang mengungkap dugaan suap Choi Jong Hoon dalam kasus mengemudi dengan keadaan mabuk pada 2016, para Jaksa Penuntut merekomendasikan hukuman penjara selama satu setengah tahun terhadap mantan personel CN BLUE tersebut.

Sebelumnya, polisi menduga Choi Jong Joon melakukan tindak penyuapan sebesar 2 juta won atau senilai 24,6 juta rupiah kepada petugas kepolisian yang menangani kasus pelanggaran lalu lintas pada 2016 silam. Menurut pernyataan dari Jaksa Penuntut Park Jin Hwan, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul merekomendasikan hukuman satu tahun enam bulan penjara untuk kejahatan penyuapan tersebut.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut, pengacara Choi Jong Hoon menolak tuduhan tersebut. “Dia menyangkal tuduhan penyuapan namun mengakui kesalahan pada tuduhan lainnya. Dugaan tersebut tidak benar dan kami bermaksud menentang tuduhan penyuapan,” kata pengacara Choi Jong Hoon.

“Tolong pertimbangkan bahwa jumlah uang itu sebenarnya sangat kecil dan tidak ada pengakuan suap (pada saat itu), bahkan jika ada kejahatan," tambah pengacara Choi Jong Hoon.

Sedangkan untuk tuduhan lainnya, termasuk dugaan pemerkosaan serta pembuatan dan penyebaran foto dan video mesum, Choi Jong Hoon mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesali perilaku bodoh saya dan saya menerima hukuman saya untuk itu. Jika dan ketika saya kembali ke masyarakat, saya akan membantu komunitas saya bukan sebagai selebriti tetapi sebagai manusia biasa,” ungkap Choi Jong Hoon.

Persidangan pertama Choi Jong Hoon untuk tuduhan suap akan diadakan pada 27 Maret mendatang. Sebelumnya, Choi Jong Hoon telah dijatuhkan hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan yang parah bersama Jung Joon Young.

(riz)

 

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba