Dituntut 3 Tahun Penjara, Kang Ji Hwan Memintaa Maaf kepada Korban Pemerkosaan

Rizki Adis Abeba | 15 Mei 2020 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang banding atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh aktor Kang Ji Hwan kembali digelar pada Kamis (14/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut mengajukan hukuman tiga tahun penjara untuk Kang Ji Hwan.

Tuntutan hukuman tersebut diajukan jaksa dengan pertimbangan bahwa Kang Ji Hwan tidak menunjukkan perasaan bersalah atas tindakannya yang telah menyebabkan kerugian terhadap kedua korban.

“Saya sangat meragukan bahwa dia mengakui kesalahannya dan merenungkan kesalahannya,” ungkap jaksa penuntut.

Sebelumnya, pada persidangan Desember 2019 hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun enam bulan dengan masa percobaan selama tiga tahun. Selain itu Kang Ji Hwan juga diwajibkan menjalani pelayanan komunitas selama 120 jam, program konseling kekerasan seksual selama 40 jam, dan pelarangan bekerja di bidang yang berkaitan dengan minoritas dan kaum difabel selama tiga tahun.

Namun hukuman tersebut dinilai terlalu ringan karena Kang Ji Hwan diberikan masa percobaan yang artinya ia tidak langsung dijebloskan ke penjara, kecuali melakukan pelanggaran hukum selama kurun waktu tiha tahun. Untuk itu, jaksa penuntut mengajukan banding.

Dalam persidangan banding hari ini, Kang Ji Hwan pun memberikan pernyataan pribadi dan meminta maaf kepada korban. “Saya dengan tulus meminta maaf kepada mereka yang sudah tersakiti dan menderita karena saya. Saya telah bekerja tanpa henti untuk menunjukkan hal baik kepada banyak orang selama bertahun-tahun, namun sekarang saya malu pada diri saya,” ungkap Kang Ji Hwan.

Pada Juli 2019 lalu, Kang Ji Hwan dilaporkan dua orang korban atas tindakan pemerkosaan yang dilakukan di rumahnya. Kang Ji Hwan mengaku perbuatan itu ia lakukan akibat pengaruh minuman beralkohol.

Sidang putusan atas kasus Kang Ji Hwan akan digelar pada 11 Juni mendatang.

(riz)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba