Raja Charles III Bakal Copot Pangeran Harry dari Tugas Kenegaraan

Asteria Dalila | 20 September 2022 | 14:30 WIB

Pangeran Harry memutuskan untuk mundur sebagai anggota senior kerajaan Inggris pada 2020. Semenjak itu, ia tinggal di Amerika Serikat bersama Meghan Markle dan kedua anak mereka, Archie dan Lilibet.

Di masa Ratu Elizabeth II, Pangeran Harry berada dalam jajaran penasihat negara yang tertuang dalam hukum Regency Act 1937. Dalam aturan tersebut, seorang penguasa Kerajaan Inggris boleh didampingi sejumlah penasihat yang bisa kapan saja ditugaskan untuk menggantikan sang raja atau ratu jika berhalangan.



Selain Pangeran Harry, Ratu Elizabeth II juga mempercayakan posisi tersebut untuk Pangeran Philip, sang suami, Pangeran Charles, sebagai anak sulung, Pangeran William, sebagai cucu pertama, dan Pangeran Andrew sebagai putra kedua Ratu Elizabeth II.

Namun kini, Raja Charles III berencana mengubah kebijakan. Apalagi, istana sedang berada di bawah tekanan untuk mencopot Pangeran Harry, juga Pangeran Andrew, dari peran mereka karena dianggap tidak aktif lagi dalam menjalankan tugas negara.

"Raja Charles III diyakini menyadari adanya ketidaksesuaian melihat keluarga kerajaan yang tidak lagi bekerja untuk menggantikannya jika berada di luar negeri atau sedang berhalangan," demikian dikutip dari The Telegraph.



Raja Charles III berencana mengubah hukum tersebut sesegera mungkin. Dan kemungkinan sosok yang akan menggantikan ada Putri Anne, adik perempuannya, dan Pangeran Edward, adik laki-lakinya.

Diketahui, Pangeran Andrew terlibat skandal perdagangan seksual pada 2014. Virginia Giuffre mengaku 'dijual' ke Pangeran Andrew oleh Jeffrey Epstein saat berusia 17 tahun.

Pangeran Andrew membantah tudingan tersebut. Namun ia tetap dipaksa untuk mengundurkan diri dari tugas kerajaan pada 2020.

TABLOIDBINTANG.COM - Baca Juga : Pangeran Harry Gagal Minta Netflix Setop The Crown
Penulis : Asteria Dalila
Editor : Asteria Dalila