Dinikahi Pangeran Harry, Apa Meghan Markle Bisa Jadi Ratu Inggris?

Andira Putri | 22 Mei 2018 | 20:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pernikahan Meghan Markle dan Pangeran Harry di Kapel St. George, Kastil Windsor, Inggris pada Sabtu (19/5) masih menjadi bahan pembicaraan publik.

Kali ini, publik penasaran tentang masa depan Meghan Markle di Kerajaan Inggris. Mereka bertanya-tanya apakah Meghan Markle bisa menjadi Ratu Inggris.

Meghan Markle memiliki kesempatan untuk menyandang gelar Ratu Inggris. Namun, Meghan Markle tidak bisa menjadi pemimpin layaknya Ratu Elizabeth II.

Tahta hanya diwariskan kepada keturunan asli Kerajaan Inggris. Ini berarti Meghan Markle baru bisa menjadi Ratu Inggris ketika Pangeran Harry naik tahta sebagai raja.

Menariknya, kemungkinan Pangeran Harry menjadi Raja Inggris terbilang tipis. Masih ada lima orang yang menempati urutan lebih tinggi dalam garis tahta tersebut.

Posisi pertama adalah ayah Pangeran Harry, yaitu Pangeran Charles. Ini disusul oleh Pangeran William alias kakak Pangeran Harry. Sementara posisi selanjutnya diisi anak-anak Pangeran William, yaitu Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis. Saat ini, mereka masih berusia balita.

Putri Charlotte ikut memiliki peluang dalam tahta Kerajaan Inggris setelah perubahan peraturan tahun 2011. Sebelumnya, keturunan asli Kerajaan Inggris yang berjenis kelamin perempuan hanya bisa naik tahta jika tidak ada saudara laki-laki dalam keluarga.

Pangeran Harry kini menempati posisi keenam. Posisinya masih bisa berubah ketika istri Pangeran William, yaitu Kate Middleton melahirkan anak lagi. Jika hal tersebut terjadi, Pangeran Harry akan duduk di posisi ketujuh.

Lantas bagaimana dengan anak Pangeran Harry dan Meghan Markle kelak? Mereka juga memiliki peluang untuk menjadi Raja Inggris. Posisi mereka dalam garis tahta berada di bawah Pangeran Harry.

(dira/ray)

Penulis : Andira Putri
Editor : Andira Putri