Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna : Hanya Keluhan, Bukan Fitnah

TEMPO | 10 Oktober 2017 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna jadi tersangka pencemaran nama baik akibat keluhan yang ia unggah di media sosial Instagram pada akhir Maret lalu. Dalam unggahan tersebut, Lyra mengeluhkan pelayanan Ada Tours and Travel milik Lasty Annisa yang tak kunjung membayar pengembalian uang perjalanan ibadah haji yang ia batalkan.

Aktris Lyra Virna membantah melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Lasty Annisa. Menurut Lyra Virna, dia hanya menagih uang pembayaran perjalanan haji yang dibatalkannya.

Lyra Virna mengatakan dia sudah berusaha menghubungi Lasty. Namun, ia belum mendapatkan jawaban yang jelas. Unggahan tersebut ia buat setelah melihat status Facebook rekannya sesama artis, Kalina Oktarini, yang juga mengeluhkan pelayanan Ada Tours and Travel.

“Saya sudah ketemu Kalina bahas perihal keluhan tersebut, makanya saya unggah keluhan saya,” kata Lyra Virna. 

Suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad, mengatakan sampai saat ini belum menerima pengembalian uang dari penyedia jasa umroh dan haji tersebut. "Masih ada 153 juta uang kami belum kembali," kata Fadli. Pihak Ada Tours and Travel, kata Fadlan, pernah memberikan giro yang ketika dicek ternyata kosong.

Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna ke Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pihak Lyra juga balik melaporkan Lasty soal penipuan dan penggelapan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, laporan tersebut belum ditindak lanjuti. "Laporan kami di kepolisian belum berlanjut sesuai yang diharapkan," kata Fadly.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO