Dituntut Lebih Berat, Rekan Pakai Sabu Jennifer Dunn Minta Keadilan

Altov Johar | 9 Juni 2018 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Teman Jennifer Dunn, Raditya alias Tya, dituntut 5 tahun penjara terkait perkara narkoba. Raditya dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana tinggi.

"Raditya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Noni T Purwaningsih, kuasa hukum Raditya, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan Jumat (8/6).

Menurut Noni, pasal yang dikenakan pada kliennh tidak sesuai perbuatan kliennya. Sebab, selama ini Tya tidak pernah memasok narkotika kepada Jennifer Dunn, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 112.

"Dari mana? Kepada siapa? Dia tidak pernah memperjualbelikan narkotika jenis apa pun, dan baru sekali ini kena," imbuhnya.

Dilanjutkan Noni, apalagi jika dibanding dengan tuntutan Jennifer yang jauh lebih ringan. Dia menilai seharusnya Raditya juga dikenakan pasal yang sama dengan Jennifer Dunn.

"Kalau Tya menyediakan narkotika untuk dia sendiri, harusnya kena Pasal 127 kayak tuntutan Jedun," kata Noni.

"Apa fakta hukum dan pertimbangan hukumnya sehingga begitu jauh dengan Raditya? Ini keluarga Raditya minta keadilan," sambungnya.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara atas kasus narkoba. Jennifer dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

(tov/ray)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar