Kasus Narkoba, Iwa K Terancam 12 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Melalui dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal 127 Undang Undang Narkotika terhadap Iwa K, atas kepemilikan narkoba golongan 1 jenis ganja.
Berdasarkan pasal tersebut, Iwa K terancam hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.
"Pasalnya UU Narkotika, karena ada pasal 127 jadi ancaman hukumannya antara 1 hari sampai 12 tahun," ucap Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9).
Sebagai kuasa hukum, Chris Sam Siwu mengaku akan berusaha semaksimal mungkin untuk Iwa K. Dia menilai, dalam kasus ini kliennya adalah korban dari peredaran narkoba. Apalagi tidak ada transaksi yang terungkap di fakta persidangan.
"Tapi kita nggak tahu fakta di persidangan seperti apa. Kami pengacara akan berusaha yang terbaik, bahwa Iwa K bukan bandar. Jadi buang jauh-jauh persepsi itu. Iwa K sebagai korban," paparnya.
Setelah pembacaan dakwaan dari JPU dan pemeriksaan saksi di sidang perdana, Iwa K dijadwalkan akan kembali menjalani sidang pada 13 September 2017, dengan agenda saksi dari petugas bandara.
(tov/ray)
-
Berita
Jadi Korban Perampasan, Iwa K: Sedekah Hape, Diganti Motor
SupriyantoSelasa, 6 September 2022 -
-
Film Tv Musik
Tak Merasa Tersaing, Iwa K Sambut Gembira Regenerasi Rapper di Indonesia
Ari KurniawanSabtu, 28 September 2019 -
-
-
Berita
Tak Diizinkan Selfi Nafilah, Iwa K Sudah 2 Tahun Tak Bertemu Anaknya
Abdul Rahman SyaukaniSenin, 8 April 2019 -
-
Berita
Iwa K Ceritakan Fase Terberat Lepas dari Narkoba kepada Tamara Geraldine
Wayan DianantoMinggu, 25 November 2018 -
Berita
Iwa K Berharap Anak Muda Mengambil Pelajaran Soal Gaya Hidup Sehat
Wayan DianantoMinggu, 25 November 2018