Hakim Memvonis Iwa K Lebih Ringan Ketimbang Tuntutan Jaksa
TABLOIDBINTANG.COM - Iwa K menjalani sidang putusan perkara narkoba, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9).
Iwa K terlihat santai, yang seolah sudah siap menerima apapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Berbalut busana batik, sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sang istri dan keluarga Iwa yang lain tampak setia menemani, menanti keputusan hakim.
Melalui pembacaannya, majelis hakim sepedapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwasanya Iwa K dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasa 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika.
"Menyatakan Iwa K terbukti bersalah secara meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan 1 untuk diri sendiri dengan pidana penjara 6 bulan, dan ditempatkan di RSKO untuk menjalani rehabilitasi, dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi," ujar Sumbasana Hutagalung, selaku hakim ketua.
Majelis hakim pun meminta tanggapan pihak Iwa K atas vonis tersebut. Menilai putusan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan fakta yang ada, melalui penasihat hukumnya, Iwa K menerima vonis tersebut.
"Mengingat faktanya sudah sesuai, kami menerima putusan tersebut," ucap Chris Sam Siwu, selaku penasihat hukum Iwa K.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Iwa K, lebih ringan dari tuntutan JPU berupa 8 bulan rehabilitasi. Tak pelak, keluarga dan kerabat pun menyambut bahagia atas putusan hakim terhadap Iwa K.
(tov / gur)
-
-
-
Berita
Tak Diizinkan Selfi Nafilah, Iwa K Sudah 2 Tahun Tak Bertemu Anaknya
Abdul Rahman SyaukaniSenin, 8 April 2019 -
-
Berita
Iwa K Ceritakan Fase Terberat Lepas dari Narkoba kepada Tamara Geraldine
Wayan DianantoMinggu, 25 November 2018 -
Berita
Iwa K Berharap Anak Muda Mengambil Pelajaran Soal Gaya Hidup Sehat
Wayan DianantoMinggu, 25 November 2018 -
Berita
Dukungan dan Semangat Keluarga dan Sahabat untuk Iwa K
Wayan DianantoSabtu, 24 November 2018 -
-
Berita
Bebas Dari RSKO, Iwa K Kini Telah Kembali Bermusik dan Produktif
Wayan DianantoSabtu, 24 November 2018