Terbukti Menggagahi Anak di Bawah Umur, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Setelah melalui proses panjang, sidang kasus dugaan asusila terhadap Gatot Brajamusti sampai pada sidang putusan.
Selasa (24/4) malam, Gatot Brajamusti ditetapkan bersalah oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Gatot Brajamusti divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," ucap Hakim Ketua, Irwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata Irwan mengetuk palu.
Gatot Brajamusti terbukti melanggar Undang-undang perlindungan anak. Melakukan melakukan tipu muslihat dan persetubuhan dengan anak.
Dalam pemaparan lasus oleh hakim ketua, Gatot Brajamusti menjanjikan korban, CTP sebagai seorang backing vocal.
"Setelah latihan jam 3 pagi, saksi dipanggil ke bus di depan rumahnya, tidak ada siapa-siapa, saksi Citra masuk ke bus dan duduk di bangku paling belakang dan ngobrol-ngobrol. Terdakwa mencoba mencium saksi Citra, namun tidak mau, saksi kemudian dirayu sebelumnya. Terdakwa langsung mengisap aspat dan tawarkan ke Citra," urai hakim ketua.
Kemudian Citra dan Gatot kembali bertemu di Putri Duyung Cottage dan masuk ke kamar yang dipesan untuk Ary Suta. Di situ lah mulai terjadi hubungan suami istri antara Citra dan Gatot Brajamusti. Korban sempat menolak karena belum dinikahi oleh Gatot.
"Persetubuhan berlangsung 1 jam. Saat itu Citra masih 16 tahun 10 bulan," ucap hakim Ketua, Irwan.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah. Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Rupiah subsider 1 tahun kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pri / gur)
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018