2 Hakim Anggota Tak Hadir, Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Ditunda

Abdul Rahman Syaukani | 16 Mei 2019 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan terkait kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel kembali dilanjutkan pada hari ini, Kamis (16/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun berhubung 2 hakim anggota berhalangan hadir, sidang terpaksa ditunda pada pekan depan.

"Dikarenakan 2 hakim anggota tidak hadir akhirnya sidang ditunda ke minggu depan tanggal 23 Mei," ucap Firman Chandra selaku pengacara Steve Emmanuel kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agenda sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara Steve Emmanuel mengaku sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk meminta kejelasan kepada pihak JPU. Namun sayangnya sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel ditunda.

"Tadinya kami sudah siapkan hal-hal yang, untuk bertanya," kata Firman Chandra lebih lanjut.

Steve Emmanuel ditangkap petugas kepolisian di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang diduga disimpan Steve Emmanuel di lemari ruang tamu apartemen.

Terkait perkara ini, Steve Emmanuel dijerat dengan 2 pasal sekaligus. Yaitu pasal 112 dan 114 Undang Undnag Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani