Istri Kecewa, Zul Zivilia Ikut Bantu Nimbang Narkoba Sebelum Diedarkan
TABLOIDBINTANG.COM - Zulkifli atau Zul Zivilia membantah dirinya sebagai pengedar. Namun dalam persidangan, Zul mengaku hanya membantu Rian (bandar) untuk menimbang narkoba sebelum diedarkan.
Pengakuan Zul membuat istrinya, Retno Paradinah terkejut dan kecewa. Retno mengaku tidak pernah mengetahui kegiatan suami apalagi sampai sejauh itu, terlibat dengan bandar narkoba.
"Yang masalah nimbang-nimbang kali ya. Soalnya kemarin saya belum fokus nanya tentang itu. Yang baru itu aja. Itu saya kaget dan kecewa banget," ujar Retno Paradinah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/10).
Salam keterangannya do hadapan majelis hakim, Zul Zivilia membenarkan ikut menimbang ekstasi sebelum ditangkap polisi.
"Saya pernah menghitung ekstasi, iya saya timbang. Tapi kalau sabunya saya nggak pernah nimbang. Kalau masalah pengedar, saya bantah," kata Zul Zivilia di persidangan.
Zul Zivilia diciduk bersama tiga orang temannya pada 1 Maret 2019 di salah satu apartemen, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Zul Zivilia didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(pri / ray)
-
Peristiwa
Istri Luruskan Kabar Zul Zivilia Minta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Disebut Meminta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba, Ini Penjelasan Zul Zivilia
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Dihukum Berat, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Peristiwa
Divonis 18 Tahun Penjara karena Narkoba, Begini Reaksi Zul Zivilia
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Berita
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Lemas
SupriyantoKamis, 19 Desember 2019 -
Berita
Zul Zuvilia Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Penyebabnya
SupriyantoRabu, 18 Desember 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Zul Zivilia Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
SupriyantoRabu, 18 Desember 2019 -
-
Peristiwa
Zul Zivilia Ternyata Pernah Menjalani Rehabilitasi Narkoba
Ari KurniawanSenin, 16 Desember 2019