Banding Bos First Travel Ditolak, Jemaah Kecewa
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Keduanya dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada 30 Mei lalu.
Berdasarkan salinan putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung 27 Agustus 2018, putusan banding tersebut diketuk pada 15 Agustus lalu dengan nomor perkara 195/Pid/2018/PT.BDG. Majelis hakim yang menangani kasus tersebut adalah Arief Supratman sebagai ketua serta Ade Komaroddin dan Abdul Fattah sebagai anggota.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut,” demikian dikutip dari salinan tersebut.
Juru bicara Mahkamah Agung Abdullah mengajak semua pihak menghormati putusan hakim yang menolak banding bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Kuasa hukum jemaah umrah First Travel merasa kecewa karena semua aset disita untuk negara.
Abdullah mengatakan bila ada pihak yang merasa belum memperoleh keadilan dipersilakan mengajukan kasasi. “(Mereka bisa) menggunakan haknya melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Abdullah, Rabu 28 Agustus 2018.
Riesqi Rahmadiansyah, perwakilan Advokat Pro-Rakyat, yang mendampingi 2.500 calon anggota jemaah umrah First Travel, menyatakan kecewa atas putusan itu karena membiarkan aset First Travel disita oleh negara.
“Ini sangat berbahaya, calon anggota jemaah perlu mengetahui berapa aset yang disita,” ujarnya, Senin 27 Agustus 2018.
Menurut Riesqi, calon anggota jemaah umrah yang menjadi korban berharap bisa melaksanakan ibadah umrah dan haji menggunakan aset First Travel milik Andika dan Anniesa. Ia mengatakan aset dan harta tersebut dihimpun dari perseorangan sehingga tak sepatutnya disita untuk negara.
TEMPO.CO
-
Berita
Gara-gara Kasus First Travel, Syahrini Lebih Hati-hati Pilih Kerja Sama
Christiya Dika HandayaniRabu, 6 Juni 2018 -
Peristiwa
Bos First Travel Ajukan Banding, Kata Pengacaranya Ini yang Dikejar
TEMPORabu, 6 Juni 2018 -
Peristiwa
Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara, Suami-Istri Bos First Travel Ajukan Banding
TEMPORabu, 30 Mei 2018 -
-
-
Peristiwa
Sidang Kasus First Travel, Rabu Pekan Depan Hakim PN Depok Jatuhkan Vonis
TEMPOSenin, 21 Mei 2018 -
Peristiwa
Anniesa Hasibuan Menangis Saat Bercerita Harus Berpisah dengan Bayinya
TEMPOKamis, 17 Mei 2018 -
Peristiwa
Bos First Travel Ungkap Perjalanan Hidupnya, Berawal dari Pramuniaga Minimarket
TEMPOSelasa, 24 April 2018 -
Berita
Berangkatkan 20 Korban First Travel ke Tanah Suci, Syahrini Keluarkan 350 Juta
Abdul Rahman SyaukaniSenin, 2 April 2018