Kasus Penghinaan Ustadz Abdul Somad, Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

TEMPO | 8 Oktober 2018 | 19:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Warga Pekanbaru JB alias Boyok, ditetap sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau. Pelaku dianggap dengan sengaja menghina pendakwah yang akrab disapa UAS itu di laman Facebook pribadinya.

"Sudah selesai gelar perkara, menetapkan JB sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Senin, 8 Oktober 2018.

Sunarto mengatakan, pelaku terancam dijerat pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan masa hukuman di bawah 5 tahun penjara. "Tidak dilakukan penahananan tersangka, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Sunarto.

Kasus penghinaan ini bergulir sejak Kamis, 6 September 2018 lalu, begitu postingan pelaku dianggap menghina Ustadz Abdul Somad. Tersangka dengan sengaja membuat status dengan ucapan tak pantas yang menyulut kemarahan masyarakat Riau. Pelaku sengaja mengedit foto Abdul Somad dengan mata merah, tersangka menulis bahwa Abdul Somad telah berhasil menghancurkan umat.

Aksi ini mengundang reaksi Front Pembela Islam yang kemudian membawa tersangka ke Polda Riau. Empat pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau lalu melaporkan pemilik akun JB alias Boyok ke Polda Riau atas tuduhan penghinaan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO