Pengadilan Tinggi Jakarta Menolak Banding Jessica Kumala Wongso, Ini Komentar Pengacara
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Jessica 20 tahun penjara.
"Kabarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (memvonis Jessica bersalah) sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dimintai konfirmasi Senin, 13 Maret 2017.
Otto mengaku baru saja menerima kabar itu. Ia mengatakan surat dari Pengadilan Tinggi baru diterima kantornya hari ini. Otto mengaku tak terkejut oleh keputusan tersebut.
"Kami sih tak kaget. Dari dulu juga saya sudah bilang tak berharap banyak Pengadilan Tinggi itu dapat memberikan keadilan bagi Jessica," kata Otto. Ia pun mengaku telah memberitahukan hal ini pada Jessica sejak sebulan lalu.
Otto mengatakan akan terus melanjutkan mencari keadilan bagi Jessica lewat langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Ia mengaku lebih banyak berharap keadilan terhadap Jessica akan diperoleh di sana.
Dari data yang didapat Tempo, surat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menyatakan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut.
Selanjutnya, surat tersebut menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000. Keputusan itu dibuat oleh hakim ketua Erlang Prakoso Wibowo, dan hakim tinggi Pramodana K. K Atmadja, dan Sri Anggarwati.
Jessica dalam pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna adalah sahabat Jessica yang tewas setelah minum kopi Vietnam yang diduga dicampur sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
-
Peristiwa
Kasasi Ditolak, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
TEMPOKamis, 22 Juni 2017 -
-
Peristiwa
Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA Setelah Upaya Bandingnya Ditolak
TEMPOSenin, 10 April 2017 -
Peristiwa
MA Terbitkan Surat Perpanjangan Masa Penahanan Jessica Kumala Wongso, Ini Tanggapan Pengacaranya
TEMPOSabtu, 1 April 2017 -
Peristiwa
Masa Penahanan Berakhir, Pengacara Minta Jessica Kumala Wongso Dibebaskan
TEMPOSenin, 27 Maret 2017 -
Peristiwa
Banding Jessica Kumala Wongso Ditolak, Pengacaranya Mengaku Tidak Kaget
TEMPOSenin, 13 Maret 2017 -
Peristiwa
Jessica Kumala Wongso Mendapat Tawaran untuk Membuat Film tentang Kisah Hidupnya
TEMPOSelasa, 24 Januari 2017 -
Peristiwa
Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara, Apa Kata Polda Metro Jaya?
TEMPOJumat, 28 Oktober 2016 -
Berita
Mengenang Wayan Mirna, Arief Soemarko: Kangen Berantem Sama Dia
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 28 Oktober 2016