Gatot Brajamusti Keberatan dengan Dakwaan JPU, Ini Alasan

Abdul Rahman Syaukani | 12 Oktober 2017 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot Brajamusti dengan tiga pasal sekaligus. 

Yaitu Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Gatot Brajamusti terancam 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Terkait dakwaan JPU, Gatot Brajamusti mengaku keberatan. Salah satu alasannya, dakwaan JPU dinilai tidak sesuai dengan fakta.

"Kalau keberatan kan belum pokok perkara, masih berkaitan dengan beberapa poin di dakwaan yang tidak sesuai dengan kenyataan," kata kuasa hukum Gatot Brajamusti, Novianto Rahmantyo, di PN Jakarta Selatan. 

Lebih lanjut dikatakannya, poin keberatan Gatot Brajamusti terhadap dakwaan JPU juga karena, katanya, berbeda dengan yang tertuang dalam BAP di kepolisian .

"Sebenarnya ketika kami baca di dakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu dengan yang tertuang di dakwaan tersebut," kata Novianto Rahmantyo.

"Karena TKP dan usia dari si C tidak sesuai. Ada perbedaan lokasi dan perbedaan dengan saat BAP," imbuhnya.

Keberatan atas dakwaan JPU, Gatot Brajamusti akan menyampaikannya dalam sidang eksepsi yang akan digelar pada Selasa, 17 Oktober mendatang.

(Man/yb)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani