Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Tol Cikampek Ditilang Mulai Pekan Depan
TABLOIDBINTANG.COM - Korlantas Polri akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengguna angkutan pribadi yang melanggar ketentuan sistem ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Per 12 Maret 2018, sanksi tilang akan dijatuhkan,” kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, di Bekasi, Senin, 5 Maret 2018. “Acuannya Peraturan Menteri Perhubungan."
Penegasan ini disampaikan Royke saat meninjau persiapan pelaksanaan aturan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat. Pemilahan terhadap kendaraan sesuai ketentuan ganjil-genap diberlakukan menjelang gerbang masuk Bekasi Barat juga Bekasi Timur. Sejumlah personel kepolisian akan ditempatkan untuk melakukan pemilahan tersebut di sejumlah titik yang sudah ditentukan.
Jika kendaraan yang menyalahi ketentuan sistem ganjil-genap terlanjur masuk tol, kata Royke, mereka bisa memanfaatkan putaran balik untuk segera keluar tol. "Jika masih melanjutkan perjalanan, itu yang akan ditilang," katanya.
-
Peristiwa
Sistem Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Jalan Tol Jakarta - Cikampek
TEMPOSelasa, 30 Januari 2018 -
Peristiwa
Terjebak Macet, Seorang Ibu Melahirkan di Jalan Tol Jakarta - Cikampek
TEMPOKamis, 4 Januari 2018 -
Berita
Lima Momen yang Kerap Terlambat dan Terlewatkan Warga Jakarta Akibat Macet
YuriantinKamis, 2 November 2017 -
Berita
Kemacetan di Jakarta, Waktu yang Terbuang Hampir Menyamai Jatah Cuti 2 Tahun
YuriantinKamis, 2 November 2017 -
-
Peristiwa
Mudik Lebaran 2017, 50 Ribu Kendaraan Pribadi Lewati Brexit di H-4
TEMPOKamis, 22 Juni 2017 -
Peristiwa
Dishub DKI Keluarkan Rekayasa Jalan untuk Atasi Lalu Lintas Pancoran yang Macet Parah
TEMPOSelasa, 11 April 2017 -
Peristiwa
Titik Kemacetan Arus Mudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Bergeser ke Pekalongan
TEMPOSelasa, 28 Maret 2017 -