Pledoi Gatot Brajamusti Ungkap Fakta Mengejutkan
TABLOIDBINTANG.COM - Setelah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus asusila dalam persidangan sebelumnya, Gatot Brajamusti menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3) malam.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi Gatot Brajamusti berlangsung cukup lama dan digelar tertutup, sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Sejumlah fakta diungkapkan Gatot Brajamusti dalam nota pembelaan. Salah satunya, dia mengaku telah sah sebagai suami dari CT alias Citra sebelum melakukan hubungan suami-istri.
"Dalam pleidoi kami nyatakan sangat sah. Karena sebelum berhubungan badan, mereka sudah menikah terlebih dahulu," kata Ahmad Rifai ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/3).
Pihak Gatot Brajamusti menuding tuntutan JPU tidak mengacu pada fakta-fakta yang sempat terungkap dalam persidangan. Gatot Brajamuati pun sangat keberatan dituntut maksimal 15 tahun penjara oleh JPU.
"Yang dituntut jaksa itu tidak sesuai fakta karena dalam fakta persidangan, jelas bahwa saksi (korban) itu sudah dinikahi. Dan itu diakui," kata Ahmad Rifai.
Gatot Brajamusti kepada wartawan mengaku lupa akan poin-poin pledoi yang telah disampaikannya ke hadapan majelis hakim. Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu akan memaparkan secara jelas setelah pledoi selesai direvisi.
"Poin-poinnya lupa. Nanti saya kasih pleidoi saya, nanti minggu depan saya kasihkan karena masih ada revisi. Banyak yang harus saya tuangkan dalam pledoi," kata Gatot Brajamusti.
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018